PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH (PLS) DAN PENGGERAKAN.
M. Syukurman
Abstrak
Pendidikan dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal dilaksanakan melalui system persekolahan, pendidikan nonformal dilaksanakan dengan system diluar persekolan, dan pendidikan informal dilaksanakan ditengah masyarakat. Pendidikan Nonformal pada umumnya peserta didiknya adalah orang dewasa. Pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 26 tertera secara ekplisit pendidikan non formal, namun makna, pengertian dan pemahamanya sama dengan pendidikan luar sekolah.
Pendidikan luar sekolah adalah pendidikan yang dilaksanakan diluar system persekolahan yang sangat luwes sekali. Sasaran dari pendidikan luar sekolah adalah seluruh lapiran masyarakat yang tidak dapat kesempatan mengikuti pendidikan persekolahan, atau yang telah tamat pendidikan persekolahan yang membutuhkan. Tidak terdapat persyaratan kusus bagi peserta pendidikan luar sekolah.
Pendidikan luar sekolah dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat. Keberhasilan penyelenggaranya pendidikan luar sekolah, baik yang dilaksanakan dalam wadah organisasi, skopnya kecil ataupun besar. selalu dijalankan dengan manajemen. Manajemen memiliki unsur dan fungsi. Pengerakan adalah melaksanakan fungsi manajemen. Warga belajar pendidikan luar sekolah mempunyai daya seperti daya fisik, daya nalar, daya rasa, daya cipta, daya karsa, daya karya, dan daya budi. Penyelenggara, tutor adalah menngerakan daya yang terdapat dalam diri warga belajar. Keberhasil penggerakan daya warga belajar menentukan keberhasilan pelaksanaan pendidikan luar sekolah.
Kata kunci : Pendidikan Orang Dewasa (POD). Pendidikan Luar Sekolah (PLS).